neh info TRUBA ENGINEERING yang maseh berkibarrrrr
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham.
Bertoni Rio, Research Division Anugerah Sekuritas Indonesia mengatakan, para investor yang masih menggenggam saham delisting merugi karena tidak bisa menjual sahamnya. Sebelumnya delisting, saham TRUB diperdagangkan di pasar negosiasi.
“Saham tidak bisa dijadikan uang tunai, dan pemegang saham tidak punya hak memperoleh dividen lagi. Pilihan untuk investor di emiten ini sebelum suspen, investor harus jual di pasar dengan cara nego walaupun rugi,” sebut Bertoni Rio kepada Kontan.co.id, Rabu (12/9).
Analis Trimegah Sekuritas, Rovandi juga menuturkan bahwa dengan dihapuskannya emiten TRUB oleh BEI, jelas merugikan investor. “Nasibnya memang masih bisa mengurus langsung ke perusahaan tersebut untuk menjual saham mereka. Tapi berhasil atau tidaknya, harganya biasanya didiskon yang kurang paham nominalnya,” kata Rovandi.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada.
Adapun kondisnya adalah mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Dan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
BEI sebelumnya juga telah memanggil beberapa emiten yang sudah masuk radar delisting. Emiten-emiten ini masuk radar delisting lantaran dalam waktu dua tahun sahamnya sudah disuspensi, antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Liputan6.com, Jakarta – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) pada 12 September 2018.
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Senin (3/9/2018), ada sejumlah pertimbangan BEI menghapus saham perusahaan tercatat atau emiten. Hal itu merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatn (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
Penghapusan saham itu antara lain butir III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan tercatat, baik secara keuangan dan hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
BACA JUGA
Selain itu, butir III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun proses penghapusan pencatatan efek perseroan antara lain perdagangan di pasar negosiasi selama lima hari bursa pada 5 September 2018 hingga 10 September 2018. Kemudian efektif delisting pada 12 September 2018.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan hapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI). Selain CANI, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham delapan emiten lainnya.
Pembekuan itu lantaran kesembilan emiten belum membayar denda Rp 150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal I-2018.
Rian Ardhi, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menerangkan status tersebut berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini (30/7). “Status ini berlaku sampai dengan pengumuman berikutnya,” ujar Rian dalam keterbukaan informasi BEI (30/7).
Catatan saja, sembilan emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan periode 31 Maret 2018. BEI juga sudah melayangkan surat peringatan tertulis dan memberikan denda sebesar Rp 150 juta, merujuk peraturan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi.
Hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan selama 91 hari, kesembilan emiten tersebut belum juga melaporkan catatan kinerja mereka dan membayar denda.
Sembilan emiten itu di antaranya:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA),
2. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX),
3. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK),
4. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN),
5. PT Truba Manunggal Enginering Tbk (TRUB),
6. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA),
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
8. PT Sunson Textille Manufacture Tbk (SSTM), dan
9. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI).
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Kedua saham ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Kamis (22/2).
Suspensi dilakukan lantaran kedua emiten belum membayar denda terkait pelaksanaan public expose hingga batas akhir pembayaran denda pada 21 Februari 2018. Padahal seharusnya denda tersebut dibayarkan paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan.
Seuai dengan ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I.E terkait dengan public expose perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Berdasarkan butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.
“Berdasarkan hal tersebut, maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Februari 2018, Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GRE),” tulis I Gede Nyoman Yetna, Kadiv Penilaian Perusahaan I BEI di situs BEI, Kamis (22/2).
Saham GREN terakhir ditutup di level Rp 328 per saham, sementara saham TRUB di level Rp 50 per saham.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI)membekukan perdagangan enam saham di pasar reguler dan pasar tunai akibat belum membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee/ALF).
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, Imron Hamzah mengatakan, berdasarkan catatan Bursa hingga 14 Oktober 2016 terdapat enam emiten yang belum melakukan pembayaran angsuran terakhir biaya pencatatan tahunan tahun 2016 dan denda atas keterlambatan pembayaran ALF.
Adapun enam saham yang disuspensi atau penghentian sementara perdagangan efek, yaitu PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Bakrie Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Graha Citrawisata Tbk (GMCW).
“Bursa melakukan suspensi sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari ini,” ujar Imron Hamzah, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Biaya pencatatan tahunan yang harus ditanggung emitenbervariasi, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 100 miliar ke bawah membayar Rp 50 juta.
Kemudian, emiten berkapitalasi pasar Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar dikenakan biaya Rp 500 ribu per Rp 1 miliar kapitalisasi pasar.
Sedangkan perusahaan berkapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar wajib membayar biaya pencatatan tahunan senilai Rp 250 juta.
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi atas saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TGKA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (e) dan Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
Tiga saham tersebut sebelumnya memang telah disuspensi oleh BEI.
Ph Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto menuturkan, suspensi kali ini dilakukan akibat perusahaan terkait belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF).
Sesuai aturan, pembayaran kekurangan ALF paling lambat dilakukan pada 30 November 2015. Dan sanksi denda, wajib disetor ke rekening bursa paling lambat 15 hari sejak sanksi denda tersebut diputuskan bursa.
“Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2015).
Karena itu, Bursa memutuskan untuk melanjutkan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga saham tersebut.
http://economy.okezone.com/read/2015/12/16/278/1268569/suspensi-tgka-trub-gmcw-diperpanjang
Sumber : OKEZONE.COM
Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda masing-masing Rp150 juta kepada tujuh emiten yang belum juga menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Maret 2014.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis, Jumat (4/7/2014).
Empat dari tujuh emiten itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk. (BULL), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB).
Keempatnya juga belum menyerahkan laporan keuangan per 31 Desember 2013. PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) sudah menyerahkan laporan keuangan 2013 tapi belum membayar denda.
Selanjutnya, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) dan PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) hingga 29 Juni 2014 belum juga menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I/2014 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik.
Sementara itu, PT Graha Layar Prima Tbk. (BLTZ) belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I/2014 yang diaudit oleh akuntan publik. Akibatnya, perseroan dikenakan peringatan tertulis I.
Bursa mencatat status penyampaian laporan keuangan interim kuartal I/2014, dari total 552 perusahaan tercatat yang ada, sebanyak 478 telah menyampaikan laporan keuangan.
Ada 59 yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, ada 8 yang belum menyampaikan laporan keuangan, dan ada 7 yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan.
Editor : Taufik Wisastra
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dua emitan, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Selain itu, Bursa juga memperpanjang suspensi efek tiga perusahaan tercatat, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2014), PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Adi Pratomo Aryanto menjelaskan, lima emiten tersebut belum menyerahkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2013, dan atau belum melakukan pebayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
1. BLTA belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013 dan belum melakukan pembayaran denda. Saham ini telah disuspensi sejak 25 januari 2012.
2. BORN belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013.
3. BULL belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013 dan belum melakukan pembayaran denda. Saham ini telah disuspensi sejak 25 januari 2012.
4. TRUB belum menyampaikan laporan keuanmgan 2013 dan belum melakukan pembayaran denda. Saham ini telah disuspensi sejak 25 januari 2012. Saham ini disuspensi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2013.
5. ALTO belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak 2 Mei 2014.
http://economy.okezone.com/read/2014/06/30/278/1005897/belum-setor-laporan-keuangan-2013-5-saham-ini-disuspensi-bei
Sumber : OKEZONE.COM
RUGI TRUBA ALAM PER DESEMBER 2012 NAIK JADI Rp814,66 MILIAR
TRUB – IQPlus, (28/08) – PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB) alami kenaikan rugi yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk per Juni 2013 menjadi Rp814,66 miliar dibandingkan dengan rugi periode sama tahun sebelumnya yang Rp454,75 miliar.nnLaporan keuangan perseroan Rabu ini menyebutkan pendapatan perseroan turun menjadi Rp1,26 triliun dari pendapatan tahun sebelumnya yang Rp1,97 triliun dan beban pendapatan menjadi Rp1,13 triliun dari beban pendapatan tahun sebelumnya Rp1,78 triliun.nnLaba kotor turun menjadi Rp134,22 miliar dari laba kotor tahun sebelumnya yang Rp180,29 miliar. Sedangkan rugi sebelum pajak meningkat menjadi Rp773,95 miliar dari rugi sebelum pajak periode sama tahun sebelumnya yang Rp410,98 miliar.nnJumlah liabilitas per Desember 2012 mencapai Rp2,29 triliun turun dari jumlah liabilitas per Desember 2011 yang Rp2,63 triliun. Total aset per Desember 2012 mencapai Rp2,78 triliun turun dari total aset per Desember 2011 yang Rp3,97 triliun. (end)
Wednesday 28/Aug/2013 at 15:28
RUGI TRUBA ALAM PER DESEMBER 2012 NAIK JADI Rp814,66 MILIAR.
IQPlus, (28/08) – PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB) alami kenaikan rugi yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk per Juni 2013 menjadi Rp814,66 miliar dibandingkan dengan rugi periode sama tahun sebelumnya yang Rp454,75 miliar.
Laporan keuangan perseroan Rabu ini menyebutkan pendapatan perseroan turun menjadi Rp1,26 triliun dari pendapatan tahun sebelumnya yang Rp1,97 triliun dan beban pendapatan menjadi Rp1,13 triliun dari beban pendapatan tahun sebelumnya Rp1,78 triliun.
Laba kotor turun menjadi Rp134,22 miliar dari laba kotor tahun sebelumnya yang Rp180,29 miliar. Sedangkan rugi sebelum pajak meningkat menjadi Rp773,95 miliar dari rugi sebelum pajak periode sama tahun sebelumnya yang Rp410,98 miliar.
Jumlah liabilitas per Desember 2012 mencapai Rp2,29 triliun turun dari jumlah liabilitas per Desember 2011 yang Rp2,63 triliun. Total aset per Desember 2012 mencapai Rp2,78 triliun turun dari total aset per Desember 2011 yang Rp3,97 triliun. (end)